Jadwal Rutin Pelayanan SIM Keliling di kota Yogyakarta bulan mei 2022
Persyaratan untuk perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Untuk Jadwal Rutin Pelayanan SIM Keliling di kota Yogyakarta bulan mei 2022
Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis dan Jumat pukul 09.00 Wib di depan Puro Pakualaman Yogyakarta.

0 comments:
Posting Komentar