Syarat wajib yang Harus Dipenuhi saat Perpanjang di SIM Keliling-jadwal sim keliling

Syarat wajib yang Harus Dipenuhi saat Perpanjang di SIM Keliling

 Syarat wajib yang Harus Dipenuhi saat Perpanjang di SIM Keliling

Ada dua layanan perpanjangan SIM yang dilayani yaitu SIM A dan SIM C, selebihnya harus mengurus langsung ke Satpas Polres. Selain itu SIM yang diperpanjang belum terlambat masa berlakunya atau masih aktif. 

Apabila Anda ternyata telat memperpanjang SIM satu hari saja maka tidak bisa melakukannya melalui mobil SIM keliling ini. 

Setiap warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C tetap harus mengumpulkan syarat pada umumnya. Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini. 

1. KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM. 
2. SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis. 
3. Membawa uang untuk perpanjangan SIM. 


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Syarat wajib yang Harus Dipenuhi saat Perpanjang di SIM Keliling

0 comments:

Posting Komentar